JAMBI LCKI PROVINSI JAMBI, //– Polemik pengelolaan dana portal di salah satu titik portal di kawasan Pinggir Parit Gajah, wilayah operasional PT Asiatic Persada, kembali mencuat. Perselisihan dipicu oleh adanya tuntutan dari sejumlah warga yang mengatasnamakan pemuda agar diberikan jatah sebesar Rp4 per kilogram dari hasil pengelolaan portal.
Menurut keterangan Rafles selaku pengelola portal, tuntutan tersebut disampaikan dalam forum rapat oleh beberapa pihak, di antaranya insial ( RD) dan ( PW) dan sejumlah warga lainnya. Mereka disebut menuding Rafles telah menyalahgunakan dana portal yang selama ini dikelola. Ujarnya.

Rafles membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan dialokasikan sebagai tambahan biaya perbaikan jalan, terutama saat musim penghujan. Perbaikan jalan tersebut, menurutnya, dilakukan atas dasar kebutuhan dan permintaan para sopir angkutan yang setiap hari melintasi jalur tersebut agar kendaraan tetap dapat beroperasi dengan aman.
“Seluruh penggunaan dana telah dijelaskan. Dana diprioritaskan untuk kepentingan perbaikan jalan agar tetap bisa dilalui kendaraan. Namun, masih ada pihak yang tetap memaksa meminta jatah dengan mengatasnamakan pemuda,” Tambah Rafles.

Rafles menduga terdapat oknum yang memanfaatkan nama organisasi kepemudaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ia menilai tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mengganggu ketertiban dalam pengelolaan portal.

Atas kondisi tersebut, Rafles meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan adanya oknum yang melakukan intimidasi maupun pemaksaan untuk meminta bagian dari hasil pengelolaan portal.
“Apabila benar terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau tindakan yang mengarah pada premanisme, kami meminta APH bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Secara hukum, apabila seseorang memaksa meminta uang dengan menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan, perbuatannya dapat dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain menyerahkan barang atau memberikan sesuatu melalui kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 335 KUHP, apabila terdapat unsur pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Apabila dilakukan secara bersama-sama dan disertai kekerasan atau ancaman, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( pw).

Reduktur IGI COM
INVESTIGASI LCKI PROV. JAMBI.