BUNGO, infoglobalindonesia.com //-Koperasi Armed Jaya kini menjadi sorotan setelah adanya pengakuan dari seorang nasabah berinisial (NV) yang mengaku KTP miliknya ditahan meskipun pinjaman telah dilunasi.

Kepada media, (NV) menjelaskan bahwa dirinya pernah melakukan pinjaman sebesar Rp1.000.000 di Koperasi Armed Jaya. Namun menurut pengakuannya, seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan dan ia mengaku memiliki bukti transfer yang sah sebagai dasar pelunasan.

“Saya melakukan pinjaman sebesar Rp1 juta. Pinjaman tersebut sudah saya lunasi semua dan saya memiliki bukti transfer yang sah. Namun saat saya menanyakan KTP saya, pihak koperasi malah mengatakan pinjaman saya belum lunas,” ujarnya.

Dari peristiwa tersebut, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi pembayaran hingga dugaan oknum kolektor atau pihak internal koperasi melakukan mark-up atau tidak menyetorkan dana pembayaran nasabah sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut dinilai harus segera ditelusuri secara serius agar tidak merugikan masyarakat lainnya.

Selain persoalan dugaan penahanan identitas nasabah, Koperasi Armed Jaya juga disorot karena disebut tidak memasang papan nama atau plang koperasi di lokasi operasionalnya. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas, transparansi, dan kepatuhan administrasi koperasi terhadap aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, koperasi tersebut juga disebut menerapkan bunga pinjaman yang dinilai cukup tinggi, yakni mencapai sekitar 20 persen. Jika benar demikian, maka hal itu dinilai memberatkan masyarakat kecil dan perlu dilakukan pengawasan oleh instansi terkait.

Konsekuensi Hukum yang Dapat Timbul
Apabila benar terdapat penahanan KTP milik nasabah tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena dokumen identitas pribadi merupakan hak milik warga negara yang tidak boleh ditahan secara sepihak.

Selain itu, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan pembayaran nasabah atau dugaan penggelapan dana oleh oknum kolektor maupun pengurus koperasi, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan maupun penipuan.

Sementara terkait tidak adanya papan nama koperasi, hal itu dapat menjadi indikator lemahnya kepatuhan administrasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Instansi pengawas koperasi dapat memberikan teguran administratif, pembinaan, hingga evaluasi legalitas operasional apabila ditemukan pelanggaran aturan koperasi.

Bila ditemukan praktik bunga yang memberatkan dan tidak sesuai ketentuan internal koperasi maupun prinsip koperasi simpan pinjam, maka pihak pengawas berwenang dapat melakukan audit serta pemeriksaan terhadap sistem pembiayaan yang diterapkan.

Masyarakat berharap agar Dinas Koperasi Kabupaten Bungo segera melakukan monitoring, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap operasional Koperasi Armed Jaya di Desa Sungai Terjan.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai aturan hukum, tidak merugikan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat.

Apabila dugaan-dugaan tersebut benar terbukti, masyarakat meminta agar pihak terkait tidak ragu memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ZNL)

Red. : IGI Com
Zainal Abidin : Investigasi Nasional.