BULELENG, BALI, infoglobalindonesia.com //— Suka Duka Gema Denbukit mulai menyiapkan langkah strategis untuk menyikapi sejumlah persoalan aktual yang dinilai menyentuh langsung masa depan adat, budaya dan masyarakat Bali.

Dua isu yang menjadi perhatian serius adalah pro dan kontra legalitas tajen atau tabuh rah, serta persoalan tanah ayahan desa dan tanah wewidangan desa adat yang diduga mengalami pengalihan atau penguasaan secara perseorangan.

Ketua Penasehat Suka Duka Gema Denbukit, Nyoman Mudita SH, mengatakan kedua persoalan tersebut tidak semestinya hanya menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Menurutnya, perlu ada kajian yang komprehensif agar pemerintah daerah dan DPRD memiliki bahan yang kuat dalam mengambil kebijakan.

Hal itu disampaikan Mudita yang juga dikenal sebagai pengacara dan praktisi hukum di Bali, dalam rapat rembug program Gema Denbukit di Griya Anyar Ananda Praja, Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng, Jumat (30/10/2026).

Tajen: Antara Adat, Budaya dan Hukum

Menyangkut persoalan tajen, Mudita berpandangan bahwa ruang dialog dan kajian hukum perlu dibuka secara serius.

Ia bahkan mendorong DPRD di seluruh Bali untuk duduk bersama mengkaji kemungkinan adanya regulasi daerah yang dapat mengakomodasi aspek adat dan budaya Bali, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum nasional.

«“Mari kita komunikasikan. DPRD se-Bali bisa menjadi inisiator untuk melakukan kajian dan menyusun usulan yang kemudian dapat diperjuangkan ke DPR RI maupun Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mudita.»

Menurutnya, tajen atau tabuh rah memiliki akar panjang dalam kehidupan adat dan budaya Bali. Istilah yang berkembang di masyarakat antara lain berandangan, gocekan, tajen maupun tabuh rah, dengan konteks dan praktik yang tidak selalu identik.

Mudita menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional, terutama ketika membedakan antara pelaksanaan ritual adat dengan praktik perjudian.

Ia juga menyinggung ketentuan mengenai perjudian dalam KUHP dan mengatakan bahwa aspek pertaruhan harus dikaji secara lebih mendalam untuk melihat apakah suatu kegiatan tertentu dapat dikategorikan sebagai perjudian.

«“Tajen dalam konteks adat dan budaya harus dilihat secara utuh. Jangan sampai semua kegiatan yang menggunakan istilah tajen kemudian dipukul rata sebagai perjudian. Harus dilihat locus dan konteks kegiatannya,” tegasnya.»

Karena itu, Mudita mengajak seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurutnya, persoalan tajen membutuhkan kajian hukum, adat dan budaya secara bersamaan.

“Mari kita komunikasikan dan kaji bersama. Jangan hanya menjadi perdebatan di masyarakat,” katanya.

Tanah Adat Bali Juga Harus Mendapat Perhatian

Selain persoalan tajen, Gema Denbukit juga menaruh perhatian besar terhadap keberadaan tanah-tanah yang berkaitan dengan desa adat di Bali.

Mudita menilai persoalan dugaan penyerobotan, penguasaan maupun perubahan status tanah ayahan desa dan tanah wewidangan desa adat harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut dibiarkan tanpa langkah perlindungan dan kepastian hukum yang jelas, bukan tidak mungkin aset tanah yang berkaitan dengan desa adat semakin tergerus.

«“Tanah Bali harus kita jaga. Jangan sampai tanah ayahan desa maupun tanah wewidangan desa adat perlahan-lahan berpindah penguasaan tanpa ada perlindungan yang memadai,” ujarnya.»

Gema Denbukit, kata dia, akan membawa persoalan tersebut dalam bentuk masukan dan kajian kepada pemerintah daerah maupun lembaga legislatif.

Langkah itu dinilai penting agar persoalan tanah adat tidak hanya muncul ketika terjadi konflik, tetapi dapat diantisipasi melalui kebijakan dan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menghormati keberadaan adat dan desa adat di Bali.

Gema Denbukit Siapkan Program Nyata

Sementara itu, Ketua Gema Denbukit Made Dana SH mengatakan organisasi tersebut akan segera menyusun program nyata yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Program tersebut akan dipadukan dengan berbagai persoalan lokal yang berkembang di Buleleng maupun Bali, terutama isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat, adat, budaya, sosial dan hukum.

«“Saatnya Gema Denbukit berbuat untuk daerah kita, Buleleng maupun Bali,” kata Made Dana.»

Rapat rembug program yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut menghasilkan berbagai gagasan dan usulan yang dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Gema Denbukit menegaskan keberadaannya tidak hanya untuk berbicara mengenai persoalan, tetapi juga mendorong lahirnya kajian, gagasan dan langkah nyata yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan pemangku kebijakan.

Dari Buleleng, Gema Denbukit ingin ikut menjaga masa depan Bali—adatnya, budayanya, tanahnya dan masyarakatnya.( Roy)

Red : IGI CON