SINGARAJA, infoglobalindonesia.com //— Wacana melegalkan tajen di Bali kembali menjadi perbincangan. Di satu sisi, tajen sering dikaitkan dengan tradisi, adat dan kehidupan sosial masyarakat Bali. Namun di sisi lain, ketika di dalamnya terdapat unsur pertaruhan uang, persoalannya masuk ke ranah hukum perjudian.

Karena itu, wacana legalisasi tajen tidak sesederhana persoalan melestarikan adat atau membuka ruang ekonomi baru. Ada persoalan hukum yang harus dijawab terlebih dahulu.

Rektor Universitas Panji Sakti Singaraja,  yng juga Ahli Hukum Pidana Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., berpandangan bahwa secara hukum tajen tidak bisa begitu saja dilegalkan karena di dalam praktiknya tetap terdapat unsur pertaruhan uang yang masuk dalam kategori perjudian.

“Secara hukum tajen tidak bisa untuk dilegalkan karena di dalamnya tetap ada unsur pertaruhan uang yang masuk kategori judi,” demikian pandangan Nyoman Gede Remaja.

Namun demikian, menurutnya, terdapat ruang tertentu dalam KUHP yang baru, khususnya Pasal 426 dan Pasal 427, yang memberikan konteks berbeda. Pemerintah daerah, dengan pertimbangan tertentu dan memperhatikan hukum adat yang hidup serta berlaku di daerah, dapat memberikan izin untuk kegiatan tertentu.

Tetapi perlu digarisbawahi, izin bukan berarti legalisasi secara otomatis.

Permohonan izin dapat dipertimbangkan, dapat pula ditolak. Semuanya bergantung pada ketentuan hukum dan pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah dalam memberikan izin.

“Inilah yang menyebabkan tajen sangat sulit untuk dilegalkan,” jelasnya.

JALAN LEGALISASI HARUS MELALUI PERUBAHAN UU

Menurut Nyoman Gede Remaja, apabila memang terdapat keinginan untuk melegalkan perjudian seperti tajen, maka jalurnya harus ditempuh melalui perubahan regulasi yang lebih tinggi.

Anggota DPRD se-Bali, misalnya, dapat terlebih dahulu mendorong aspirasi politik dan hukum agar undang-undang yang mengatur mengenai perjudian dikaji dan apabila diperlukan dilakukan perubahan.

Sebab, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah masyarakat Bali memiliki tradisi tajen atau tidak, melainkan bagaimana posisi tradisi tersebut di dalam sistem hukum nasional.

Desa adat memang memiliki hak otonomi untuk mengatur kehidupan adatnya. Namun otonomi tersebut bukan berarti tanpa batas.

Setiap aturan yang dibuat desa adat tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Di sinilah diperlukan kehati-hatian. Jangan sampai semangat menjaga adat justru berhadapan dengan persoalan hukum karena aturan adat yang dibuat bertentangan dengan hukum nasional.

ANTARA ADAT DAN PERJUDIAN

Perdebatan tajen juga harus mampu membedakan antara tradisi tabuh rah dalam konteks upacara adat dengan aktivitas perjudian yang menggunakan pertaruhan uang.

Keduanya tidak bisa serta-merta disamakan.

Jika yang hendak dilindungi adalah tradisi dan nilai adat, maka yang perlu diperkuat adalah makna dan konteks ritualnya. Tetapi jika di dalamnya berkembang menjadi aktivitas pertaruhan uang, maka aspek hukumnya tidak bisa diabaikan.

ADA EKONOMI, ADA PULA RISIKO SOSIAL

Dari sisi ekonomi, tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan yang menghadirkan kerumunan masyarakat dapat menggerakkan sektor informal. Pedagang makanan, parkir, transportasi dan UMKM di sekitar lokasi dapat memperoleh manfaat.

Namun perputaran uang dari perjudian juga perlu dikaji secara lebih mendalam. Jangan sampai ukuran manfaat ekonomi hanya dilihat dari berapa besar uang yang berputar, tetapi mengabaikan dampak sosial yang mungkin muncul seperti utang, konflik keluarga, kehilangan pendapatan dan kecanduan perjudian.

Karena itu, jika wacana tajen hendak dibawa ke ruang publik, kajian ekonomi harus berjalan beriringan dengan kajian hukum, adat, budaya dan sosial.

BUKAN SEKADAR SOAL BOLEH ATAU TIDAK

Pada akhirnya, perdebatan tajen di Bali tidak cukup dijawab dengan “pro” atau “kontra”.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Apakah yang hendak dilindungi adalah adatnya, atau aktivitas perjudiannya?

Jika yang hendak dijaga adalah adat, maka jangan sampai adat menjadi alasan untuk mengabaikan hukum.

Sebaliknya, jika memang ada aspirasi untuk mengubah aturan perjudian, maka perjuangannya harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional dengan mengusulkan perubahan aturan pada tingkat yang lebih tinggi.

Bali boleh menjaga tradisi. Bali juga harus menghormati hukum. Di antara keduanya, dibutuhkan keberanian untuk mencari jalan tengah yang tidak mengorbankan jati diri adat sekaligus tidak menabrak hukum negara.( Roy)

Red: IGI COM