Buleleng ,infoglobalindonesia.com //4 Mei 2026 — Upaya penataan lingkungan yang bersih dan tertib terus digencarkan oleh Lurah Penarukan, Desak Made Susanti.S.Sos .

Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah konkret dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan klasik di tengah meningkatnya produksi limbah rumah tangga.

Sejak 1 Mei 2026, Kelurahan Penarukan resmi menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber dengan pola pembuangan tanggal genap dan ganjil. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan strategis untuk membangun kedisiplinan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengolahan sampah.

Dalam skema tersebut, warga diwajibkan membuang sampah organik pada tanggal ganjil, sementara sampah anorganik dan residu dibuang pada tanggal genap. Tak hanya itu, waktu pembuangan juga diatur secara ketat, yakni pada pagi hari pukul 05.00–07.00 WITA dan sore hari pukul 17.00–20.00 WITA.
“Kami ingin membangun budaya baru di masyarakat, bahwa pengelolaan sampah dimulai dari rumah. Dengan pemilahan sejak awal, proses selanjutnya menjadi lebih mudah dan berdampak positif bagi lingkungan,” ujar Desak Susanti, Senin 4 Mei 2026.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pihak kelurahan telah menyiapkan sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah Penarukan. Selanjutnya, sampah yang telah dipilah akan diangkut oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah anorganik diarahkan ke TPA Bengkala, sementara sampah organik diolah di TPA Jagaraga.

Menariknya, kesadaran masyarakat mulai terlihat meningkat. Warga kini secara mandiri telah memilah sampah dari rumah masing-masing, sebuah perubahan perilaku yang patut diapresiasi.

Meski demikian, Lurah Desak Susanti menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Pihaknya tidak hanya mengandalkan regulasi administratif, tetapi juga memperkuat pendekatan berbasis kearifan lokal melalui kolaborasi dengan Desa Adat Penarukan.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan Klian Desa Adat untuk menyusun pararem (aturan adat) yang dapat menjadi pengikat moral dan sosial bagi masyarakat.

Dengan begitu, setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas, tidak hanya secara administratif tetapi juga secara adat,” tegasnya.

Langkah sinergis antara pemerintah kelurahan dan desa adat ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta menjadikan Penarukan sebagai wilayah yang bersih, asri, dan nyaman untuk ditinggali.

Dengan penerapan pola genap-ganjil dan penguatan regulasi berbasis adat, Kelurahan Penarukan optimistis persoalan sampah yang selama ini menjadi kendala di lapangan dapat teratasi secara bertahap namun pasti.( Roy)

Reporter : Roy Astika

Rrdaktur : IGI COM