
Para pedagang menilai perintah Rencana pembongkaran yang disampaikan oleh pengelola, diduga belum memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tebo memberikan penjelasan resmi terkait status lahan, legalitas pengelolaan kawasan, serta dasar hukum tindakan pembongkaran tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah pedagang, lahan yang digunakan merupakan tanah negara yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Sementara itu, pengelola kawasan disebut hanya dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) nomor : 08 tahun 2021 yang diterbitkan pada tahun 2021. Para pedagang mempertanyakan kewenangan pengelola untuk melakukan pembongkaran, terlebih setelah masa berlaku SK pengelola disebut telah berakhir.
Secara hukum, pembongkaran bangunan atau pengosongan lahan negara pada prinsipnya harus dilakukan oleh instansi yang berwenang dan melalui prosedur yang sah. Ketentuan tersebut sejalan dengan asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Para penghuni kios juga mempertanyakan dasar hukum pungutan yang selama ini dibebankan kepada pedagang, serta penggunaan dana yang telah dikumpulkan sejak tahun 2021. Hingga berita ini diturunkan, para pedagang mengaku belum pernah menerima laporan pertanggungjawaban keuangan secara terbuka maupun laporan hasil audit terkait pengelolaan dana kawasan kuliner tersebut.
Atas Dasar keberatan, dari salah satu Penghuni Kios, Media Infoglobalindonesia.com mencoba memberikan angket pertanyaan kepada Pemerintah setempat, melalui Whatsapp, Namun belum memiliki jawaban yang pasti atas dasar pembongkoran tersebut, yang jelas pembongkaran ini, atas dasar habisnya masa berlaku SK lurah tentang Pengurus kuliner Nuswantara. dan atas dasar pedangan banyak melakukan pelanggaran terkait dengan tata tertib yang dikeluarkan pengurus kuliner. dan juga ingin menata ulang kembali dan akan membuat kios kios, gerobak yang bisa didorong. Ujar pengurus pengelola kuliner.
STATEMEN PEDAGANG
“Kami tidak menolak aturan pemerintah. Namun kami meminta kejelasan hukum terlebih dahulu. Jika memang ada perintah resmi dari Pemerintah Kabupaten Tebo yang sesuai aturan, tentu akan kami hormati. Yang kami pertanyakan adalah dasar hukum pembongkaran yang disampaikan oleh pengelola,” ujar salah seorang penghuni kios.
“Kami telah mengeluarkan biaya untuk menempati kios dan selama ini mengikuti aturan yang berlaku. Karena itu kami berharap ada transparansi mengenai status lahan, penggunaan dana yang telah dipungut, serta kewenangan pihak yang memerintahkan pembongkaran,” tambahnya.
Para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Tebo segera melakukan klarifikasi dan membuka ruang dialog agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola kawasan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan para penghuni kios tersebut.***(PW).
Reduktur: IGI Com





