TEBO Infoglobalindonesia.com //– Pengelola Kawasan Kuliner Nuswantara Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, menegaskan akan melakukan penertiban terhadap sejumlah kios yang saat ini masih berdiri di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan berdasarkan berakhirnya masa kontrak penggunaan kios serta adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati dalam perjanjian pengelolaan. (09/06/2026).

Berdasarkan dokumen peringatan yang dikeluarkan pihak Kelurahan Wirotho Agung, pengelola kios diminta untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di lokasi Lapangan Sepak Bola Mandala karena masa pakai kios dinyatakan telah berakhir. berdasarkan SK. Pengelola TMT 10 Februari 2021. Selain itu, sejumlah ketentuan dalam Standar Operasional Penjual (SOP) juga disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Hasil komunikasi media dengan tim pengelola menyebutkan bahwa ke depan kawasan kuliner tersebut akan ditata ulang dengan konsep yang lebih tertib dan fleksibel. Kios-kios permanen akan diganti dengan gerobak atau lapak usaha yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pengelolaan kawasan.
“Kios ini akan kami bongkar karena masa kontraknya sudah lama habis. Selain itu, ada penghuni kios yang tidak mengikuti aturan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat,” ujar salah satu tim pengelola.

Menurut pengelola, konsep baru tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan kuliner yang lebih rapi, bersih, dan mudah ditata. Pedagang nantinya tetap diberikan kesempatan berusaha melalui gerobak atau kios kecil yang dapat didorong dan dipindahkan, khususnya untuk usaha makanan dan minuman.

Meski demikian, seluruh pedagang diwajibkan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pengelola kawasan. Kontribusi atau retribusi yang dibebankan kepada pedagang juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung operasional kawasan serta berpotensi menambah pendapatan daerah Kabupaten Tebo.

Pengelola menjelaskan bahwa saat ini tahapan yang dilakukan masih berupa pemberian peringatan kepada para penghuni kios dan pedagang kaki lima. Namun apabila tidak ada tindak lanjut dari para penghuni, maka pembongkaran atau eksekusi penertiban akan tetap dilaksanakan sesuai prosedur.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada para penghuni. Karena seluruh kawasan akan ditata ulang, maka pembongkaran tetap akan dilakukan. Untuk masalah material bangunan dan aset yang ada, kami akan mengedepankan musyawarah dengan penghuni kios agar prosesnya berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru,” jelas pihak pengelola.

Penataan ulang kawasan kuliner ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, nyaman bagi masyarakat, serta mendukung perkembangan sektor usaha mikro dan kuliner di Kabupaten Tebo. ( PW)

REDUKTUR : IGI Com