BULELENG,infoglobalindonesia.com// – Berbagai persoalan yang mencuat di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, seolah belum menemukan titik akhir. Setelah polemik pengelolaan TPS3R yang dinilai amburadul, bangkrutnya BUMDes Amartha yang hingga kini belum mampu mengembalikan dana para nasabah, serta mengendapnya dana program ketahanan pangan lebih dari Rp270 juta di BUMDes Artha Mandiri, kini masyarakat kembali dihadapkan pada persoalan baru, yakni pembangunan kandang sapi berskala besar yang diduga belum mengantongi izin.
Pembangunan kandang sapi di atas lahan sekitar 40 are di Dusun Tegalsari tersebut memicu keresahan warga karena lokasinya berada di dekat kawasan permukiman. Warga khawatir keberadaan kandang nantinya akan menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, hingga mengganggu sistem drainase saat musim hujan.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Patas, Made Suaspada, mengaku baru mengetahui adanya pembangunan kandang sapi setelah bangunan mulai berdiri. Ia kemudian mendatangi penanggung jawab proyek, Made Wijana alias Bonat, untuk mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut.
Namun, menurut Made Suaspada, jawaban yang diterimanya tidak memuaskan. Penanggung jawab proyek mengaku hanya ditugaskan mengawasi pembangunan oleh pihak perusahaan yang disebut berasal dari Pulau Jawa dan tidak mengetahui persoalan perizinannya.
Merasa belum memperoleh kepastian, Made Suaspada kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Patas, Made Suparsa, serta Camat Gerokgak, Arya Giri.
Menindaklanjuti laporan warga, Pemerintah Desa Patas menggelar pertemuan, Senin 29 Juni di Balai Tempek dengan menghadirkan masyarakat sekitar dan pihak pemilik kandang. Namun, forum tersebut justru berlangsung panas.
Sejumlah warga menilai pembahasan lebih banyak didominasi oleh kepala desa.
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Made Suparsa menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan dinilai dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk kemungkinan bantuan sosial pada saat hari-hari besar keagamaan.
Pernyataan tersebut memicu keberatan dari warga. Mereka menegaskan bahwa persoalan utama bukan soal bantuan perusahaan, melainkan legalitas pembangunan serta dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan.
Warga mempertanyakan apakah pembangunan kandang sapi tersebut telah mengantongi izin yang dipersyaratkan, termasuk dokumen analisis dampak lingkungan. Mereka khawatir limbah peternakan akan menimbulkan bau menyengat serta memperparah genangan air di lingkungan permukiman saat musim hujan.
Suasana rapat semakin memanas ketika Kepala Desa Made Suparsa disebut emosional. Di hadapan peserta rapat, ia menyampaikan bahwa dirinya sudah lama “diobok-obok” dan meminta agar tidak terus disudutkan, sembari ” niktig tangkah” (Memukul Dada-Red ) memukul dadanya.
Karena masih adanya pro dan kontra masyarakat maupun solusi Camat Gerokgak Arya Giri jari ini kemudian memerintahkan Satpol PP Kecamatan Gerokgak untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga persoalan perizinan dapat diselesaikan.
Petugas Satpol PP pun turun ke lokasi dan meminta para pekerja menghentikan pembangunan.
Namun, pihak pemilik proyek meminta toleransi agar pekerjaan dapat dilanjutkan hingga pemasangan atap selesai.
Sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya dari masyarakat. Pasalnya, setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas pembangunan disebut kembali berlangsung seperti biasa.
Atas kondisi tersebut, warga menilai penghentian pembangunan belum berjalan efektif. Mereka berencana membawa persoalan ini ke Satpol PP Kabupaten Buleleng agar dilakukan penindakan yang lebih tegas, mengingat bangunan diduga belum memiliki izin dan berada di kawasan permukiman penduduk.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah yang objektif dan transparan sehingga setiap investasi yang masuk tetap mematuhi aturan, tidak mengabaikan aspek lingkungan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar.( Roy)
Ref: IGI COM






