
BULELENG, infoglobalindonesia.com// – Pembangunan kandang sapi seluas sekitar 40 are di Dusun Tegal Sari, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, akhirnya dihentikan sementara setelah tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi pembangunan.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dan klarifikasi yang digelar di GOR Amartha, Desa Patas, pada Rabu, 8 Juli 2026, sebelum tim melakukan peninjauan lapangan. Rapat dipimpin oleh Camat Gerokgak, Arya Giri, dan dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Desa Patas, pihak pemilik usaha, serta perwakilan masyarakat.
Usai rapat koordinasi, tim gabungan bergerak menuju lokasi pembangunan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, tim memutuskan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai pemilik proyek melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keberatan masyarakat yang dalam beberapa hari terakhir mempertanyakan legalitas pembangunan kandang sapi tersebut. Warga menilai proyek itu diduga belum mengantongi izin yang diperlukan, sementara lokasinya berada di kawasan permukiman penduduk.
Selain persoalan administrasi, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila kandang sapi beroperasi tanpa melalui kajian dan persyaratan teknis yang memadai. Kekhawatiran tersebut meliputi potensi pencemaran udara akibat bau, limbah peternakan, hingga dampaknya terhadap kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Keberatan warga kemudian disampaikan melalui laporan pengaduan kepada sejumlah instansi terkait. Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah bergerak cepat melakukan rapat koordinasi, klarifikasi, dan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan penghentian sementara ini merupakan langkah preventif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap kegiatan investasi tetap memperhatikan aspek legalitas, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.
Masyarakat berharap proses evaluasi dilakukan secara transparan dan objektif. Mereka menegaskan tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha peternakan, namun meminta agar setiap pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan, serta tidak mengabaikan hak-hak warga yang tinggal di sekitar lokasi.(Roy)
Red: IGI COM





