TEBO infoglobalindonesia.com //– Sejumlah warga Kelurahan Wirotho Agung, Unit 2, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), pihak kepolisian, serta instansi terkait untuk lebih selektif dalam memberikan rekomendasi maupun izin kegiatan keramaian yang menggunakan badan Jalan Jalur Dua sebagai lokasi acara. Permintaan tersebut disampaikan warga karena penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi, seperti pesta pernikahan dan hiburan, dinilai telah mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan pengguna jalan. (05/06/2026).
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kegiatan keramaian yang menggunakan badan jalan protokol sering kali menyebabkan penutupan akses jalan selama beberapa hari. “Kami meminta kepada pihak kepolisian, APH, dan Dinas terkait agar tidak lagi memberikan rekomendasi izin kegiatan keramaian di Jalur Dua dalam bentuk apa pun. Jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas. Penutupan jalan hingga empat sampai lima hari sangat mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun penyelenggara kegiatan telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, namun aspek kepentingan umum harus menjadi pertimbangan utama sebelum izin diberikan.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan jalan protokol untuk kepentingan pribadi. Mereka menilai Jalan Jalur Dua merupakan akses utama yang seharusnya tetap dapat digunakan secara normal oleh masyarakat. “Keluhan dan laporan masyarakat selama ini sama, yaitu merasa sangat terganggu oleh pemakaian jalan untuk keperluan pesta atau kegiatan pribadi yang biasanya berlangsung beberapa hari. Untuk jalan utama seperti jalan protokol Jalur Dua, sebaiknya tidak diberikan izin lagi,” tambahnya.
Warga berharap pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait dapat mengevaluasi kebijakan pemberian izin penggunaan jalan umum untuk kegiatan keramaian. Mereka meminta agar lokasi kegiatan masyarakat diarahkan ke tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan publik.
Saat Media menghubungi Kadis DLHP Kabupaten Tebo melalui telpon Whatsapp, terkait atas keluhan warga, Kadis DLHP Kabupaten Tebo (Eriyanto), beliau mengingatkan bahwa Jalan Jalur Dua Rimbo Bujang merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Setiap kegiatan yang menggunakan badan jalan untuk acara keramaian, hiburan, pesta, atau kegiatan lainnya wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang serta tidak mengganggu ketertiban umum. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat diminta mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait aspirasi dan keluhan yang disampaikan warga tersebut.
Catatan Redaksi: Penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat pada prinsipnya harus mempertimbangkan kepentingan umum, keselamatan pengguna jalan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi warga ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak berwenang dalam menerbitkan izin kegiatan keramaian di ruang publik. ***( PW)
Redaktur: IGI Com







