TEBO, infoglobalindonesia.com //– Aktivitas pembangunan jalan, perumahan pribadi, gedung, hingga proyek pembangunan lainnya di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, material bangunan berupa SIRTU, Kerkil dan tanah urug yang digunakan dalam berbagai pembangunan tersebut diduga banyak berasal dari tambang atau galian C yang tidak memiliki izin resmi.
Material-material tersebut disebut-sebut berasal dari wilayah Kabupaten Bungo dan beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Tebo. Namun ironisnya, aktivitas pengangkutan dan penjualan material diduga ilegal itu masih bebas melintas di jalan-jalan umum tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait. ( 11/05/2026)

Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba, tetapi juga berpotensi merugikan pemerintah daerah karena diduga tidak adanya pembayaran pajak maupun retribusi daerah dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap lalu lintas kendaraan pengangkut material tambang yang setiap hari melintas dengan muatan berat di jalan milik pemerintah Kabupaten Tebo.

“Selama ini masyarakat sering mengeluhkan jalan cepat rusak dan hancur. Namun salah satu penyebab yang diduga kuat adalah banyaknya mobil truk pengangkut material ilegal yang bebas melintas membawa kerikil, SIRTU, dan tanah urug dengan tonase berat,” ujar salah seorang warga.

Aktivitas penggunaan material tambang tanpa izin sendiri dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku tambang ilegal maupun pihak yang memanfaatkan hasil tambang tanpa izin resmi.

Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO) turut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO) “Rengki” melalui sambungan telepon WhatsApp kepada media infoglobalindonesia.com meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan. “Kami sebagai kontrol sosial masyarakat meminta kepada Kapolres Tebo, termasuk Kabupaten Bungo, Dishub, dan Lalu Lintas agar dapat menindak tegas jika terdapat kendaraan yang melintas membawa material galian C seperti batu koral, SIRTU, dan tanah urug yang tidak memiliki izin resmi. Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus dibiarkan,” tegas Rengki.

Ia juga menilai, jika praktik tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan, maka dikhawatirkan akan semakin memperparah kerusakan jalan daerah dan menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pengawasan dan penindakan terhadap dugaan maraknya peredaran material galian C ilegal di wilayah Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu tersebut. ( PW)

RED: IGI Com.