Tebo,infoglobalindonesia.com// – Sikap tegas ditunjukkan jajaran kepolisian di Kabupaten Tebo dalam memerangi praktik perjudian yang menyusup ke aktivitas pasar malam. Tiga Kapolsek—dari Polsek Rimbo Bujang, Tebo Ulu, dan Tujuh Koto—kompak menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk perjudian, khususnya yang dikenal dengan istilah “303”.

Pernyataan ini bukan sekadar imbauan normatif. Para Kapolsek menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi sedikit pun bagi aktivitas ilegal yang bersembunyi di balik hiburan rakyat. Setiap pasar malam yang terindikasi mengandung unsur perjudian dipastikan akan langsung ditindak tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberi ruang. Jika ditemukan praktik perjudian 303, kami tindak tegas. Ini komitmen, bukan sekadar wacana,” tegas salah satu Kapolsek dengan nada keras.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi para pengelola pasar malam agar tidak bermain-main dengan hukum. Kepolisian menilai, pasar malam seharusnya menjadi ruang hiburan yang sehat dan aman bagi masyarakat, bukan justru menjadi celah bagi praktik ilegal yang merusak tatanan sosial.

Pengawasan pun diperketat. Patroli rutin ditingkatkan, dan aparat tidak segan melakukan penindakan langsung di lapangan jika ditemukan pelanggaran. Kepolisian juga menegaskan akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar yang memanfaatkan celah tersebut.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak pasif. Warga diimbau berani melapor jika menemukan indikasi perjudian di lingkungan sekitar. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai praktik ilegal tersebut.

Langkah kolektif ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum di Tebo tidak ingin kecolongan. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, wilayah Tebo diharapkan tetap kondusif, serta terbebas dari praktik perjudian yang meresahkan.
(PW)
Redaktur: Roy

Editor: IGI COM