TEBO, JAMBI , infoglobalindonesia.com //– Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Tebo. Seorang warga bernama Hamid memastikan akan menempuh jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri Tebo guna memperjuangkan hak atas sebidang tanah perumahan berukuran 10 x 40 meter yang diklaim masuk dalam Akta Jual Beli (AJB) milik pihak lain. (27/04/2026).

Permasalahan bermula dari transaksi jual beli antara Komariyah (alm) dengan beberapa pihak. Pada awalnya, Komariyah (alm) menjual sebidang tanah seluas kurang lebih 1 hektare kepada iniasial Y (penjual ES Doger) . Namun, di luar objek tersebut, Kamariah (alm) juga menjual sebidang tanah perumahan kepada Hamid yang lokasinya berbeda dan tidak termasuk dalam transaksi dengan iniasial Y (penjual ES Doger) .

Ironisnya, beberapa tahun kemudian, iniasial Y (penjual ES Doger) . diduga melakukan proses AJB secara keseluruhan atas sejumlah bidang tanah, termasuk tanah milik Hamid dan juga tanah milik pihak lain. Akibatnya, objek tanah yang berbeda tersebut tergabung dalam satu kepemilikan atas nama iniasial Y (penjual ES Doger) .

 

Hamid menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum dan berencana mengajukan gugatan perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ia juga meminta agar pengadilan menyatakan AJB yang dilakukan oleh iniasial Y (penjual ES Doger) . sebagai cacat hukum karena memasukkan objek yang bukan haknya. Tanah saya jelas dibeli langsung dari Komariyah (alm) dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain. Namun tiba-tiba masuk dalam AJB orang lain. Ini yang akan kami uji di pengadilan,” tegas Hamid.

Lebih lanjut, diketahui bahwa sertifikat yang telah diatasnamakan iniasial Y (penjual ES Doger) . tersebut saat ini telah dijadikan sebagai agunan pinjaman di Bank Mandiri Cabang Rimbo Bujang. Hal ini menambah kompleksitas perkara karena berpotensi menimbulkan kerugian lebih luas apabila tidak segera diselesaikan.

Dari sisi hukum, para ahli menilai bahwa AJB yang dibuat dengan objek yang tidak sah atau bukan milik penjual dapat dinyatakan batal atau setidaknya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan. Selain itu, pihak yang terbukti memasukkan keterangan tidak benar dalam akta otentik berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan:

1. Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik

2. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat

Tidak hanya itu, pihak yang memproses AJB, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), juga dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti lalai atau tidak cermat dalam memverifikasi objek dan subjek tanah. Sanksi tersebut dapat berupa:

1. Teguran hingga pemberhentian oleh instansi berwenang

2. Pembatalan produk hukum berupa AJB

3. Tanggung jawab perdata apabila menimbulkan kerugian

Sementara itu, pejabat atau aparatur yang turut menandatangani atau mengesahkan proses administrasi pertanahan tanpa verifikasi yang benar juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah serta integritas proses administrasi pertanahan.

Hamid berharap melalui jalur hukum, kebenaran dapat terungkap dan haknya dapat dikembalikan secara sah. Ini bukan hanya soal saya, tapi juga agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat proses yang tidak benar,” tutupnya. ***( hft)

 

Reduktur: IGI COM