INFO GLOBAL INDONESIA
Minggu, 30/11/2025
IGI COM Tebo // – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Badan Keuangan Daerah (BEKAUDA) seharusnya melakukan pungutan retribusi dari seluruh sektor yang telah diatur. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pungutan tersebut justru tidak berjalan, sehingga memunculkan sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Ketiadaan pelaksanaan pungutan retribusi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian BEKAUDA Kabupaten Tebo dalam menjalankan amanat Perda. Padahal, retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital untuk mendukung pembangunan daerah.
Para pengamat menilai, jika penertiban pajak dan retribusi dilakukan secara optimal, Kabupaten Tebo memiliki kemampuan membangun daerahnya sendiri tanpa harus bergantung pada pinjaman negara atau pemerintah pusat. Pendapatan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru terbuang sia-sia akibat lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas dari BEKAUDA.
Salah satu Media online Sangkakala(suherman S) dan media lainnya termasuk, masyarakat tebo, kini menyoroti kinerja BEKAUDA Kabupaten Tebo, mendesak agar lembaga tersebut segera melaksanakan pungutan retribusi sebagaimana yang telah diatur jelas dalam Perda Nomor 01 Tahun 2024. Bila tidak, BEKAUDA dianggap gagal menjalankan tugas dan fungsi utamanya dalam mengelola keuangan daerah.
Selanjutnya, Media Sangkakala-Suherman S menambahkan, saya memohon kepada Satpol PP Kabupaten sebagai penegak PERDA TEBO jika hal ini, tidak dilakukan pembayaran retrebusi oleh masyarakat terkena pajak berdasar PERDA Nomor 01 tahun 2024 tersebut, maka , diminta harus dilakukan pengecekan dan jika bisa harus di eksekusikan kerena sangat merugikan Kabupaten tebo. Tegasnya.
Kondisi ini juga dapat memengaruhi citra pemerintah daerah karena pembangunan tidak dapat berjalan maksimal akibat macetnya pendapatan retribusi. Pemerintah Kabupaten Tebo didorong untuk segera melakukan evaluasi total dan memastikan Perda dijalankan sesuai aturan. (red).
Sumber: PERDA TEBO No.01 tahun 2024







