Buleleng, infoglobalindonesia.com // – Masyarakat Desa Adat Munduk Kunci, Sukasada mempertanyakan keberadaan dan kondisi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang diketahui tidak lagi beroperasi sejak kurang lebih enam tahun terakhir.
Tidak aktifnya LPD tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban lembaga adat tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi LPD mulai tidak berjalan setelah Ketua LPD Desa Adat Munduk Kunci Gede Semadi meninggal dunia akibat bunuh diri, beberapa jam menjelang agenda pertanggungjawaban pengurus keuangan LPD dilaksanakan.
Peristiwa tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya di kalangan masyarakat adat.
Upaya untuk menyehatkan kembali LPD sebenarnya sudah pernah dilakukan dengan membentuk tim penyehatan LPD. Bahkan, pembentukan tim penyehatan tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali.
Namun sangat disayangkan, tim yang dibentuk juga akhirnya mati suri dan tidak menunjukkan fungsi maupun progres yang jelas dalam upaya pemulihan LPD.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Klian Desa Adat Munduk Kunci, Gede Gara, guna memperoleh penjelasan terkait kondisi LPD.
Namun, beberapa kali dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban meskipun nomor telepon dalam kondisi aktif. Permintaan informasi melalui pesan singkat juga tidak mendapat respons.
Beberapa hari kemudian, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Klian Desa Adat tidak bersedia memberikan informasi tentang keberadaan LPD, bahkan ia mengatakan bahwa apabila ada wartawan yang meminta data terkait keberadaan LPD, agar tidak dilayani dan diminta memblokir nomor wartawan tersebut.
“Kalau ada wartawan meminta data soal LPD, jangan dilayani saja dan blokir nomor wartawannya,” ungkap sumber tersebut.
Menurut sumber yang sama, Klian Desa Adat juga menurut informasi sempat melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan dengan mengatakan bahwa wartawan hanya mencari uang saja.
Saat dikonfirmasi terkait pernyataan tersebut, Klian Desa Adat Gede Gara menampik pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu , justru mengatakan bahwa wartawan dinilai tidak memiliki etika.
Menurutnya, apabila ingin melakukan wawancara ataupun investigasi pemberitaan, wartawan seharusnya terlebih dahulu mengirimkan surat resmi.
“Secara kelembagaan wartawan kalau mau berita mestinya berkirim surat dulu,” ujarnya dengan nada tegang.
Sikap tersebut sangat disayangkan, mengingat keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, termasuk dalam upaya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait kondisi keuangan maupun keberlanjutan operasional LPD Desa Adat Munduk Kunci.( Roy).
Red: IGI COM





