Buleleng, infoglobalindonesia.com//– Polemik pembangunan kandang sapi seluas sekitar 40 are yang berlokasi di Dusun Tegalsari, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terus bergulir.

Warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan legalitas pembangunan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Salah seorang warga sekaligus tokoh masyarakat Desa Patas, Jro Suaspada, mengaku belum puas terhadap hasil musyawarah yang difasilitasi oleh Kepala Desa Patas, Made Suparsa.

Menurutnya, pertemuan tersebut belum memberikan jawaban yang diharapkan masyarakat.
“Saya terus terang tidak puas dengan rembug desa yang diprakarsai kepala desa. Pernyataan yang muncul lebih bersifat sepihak, sementara dari pihak pemilik bangunan kandang sama tidak memberikan penjelasan maupun tanggapan kepada masyarakat yang memuaskan, ujarnya.

Karena belum memperoleh kejelasan, Jro Suaspada mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buleleng tidak berada di kantor. Namun, Kepala Bidang Tata Ruang, Agus, menjelaskan bahwa setiap pembangunan di suatu kawasan pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk persetujuan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR.
“Izin pembangunan pada suatu kawasan bukan diterbitkan oleh camat maupun kepala desa, tetapi harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi kewenangan instansi terkait,” jelas Agus.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pertanian.
“Pengecekan ini penting untuk memastikan kondisi di lapangan, apakah pembangunan tersebut telah sesuai aturan, apakah menimbulkan dampak terhadap lingkungan, serta apakah memicu keresahan di tengah masyarakat.
Semua harus dipastikan berdasarkan fakta di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Putra Aryana, saat dihubungi melalui telepon menyatakan pihaknya segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Kami akan segera turun melakukan pengecekan. Fokus kami adalah aspek lingkungan, termasuk menilai potensi dampak yang ditimbulkan dari pembangunan kandang sapi tersebut terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.

Seperti diketahui, masyarakat mengaku baru mengetahui bahwa bangunan yang kini telah mencapai sekitar 50 persen saat itu merupakan kandang sapi berkapasitas besar yang dibangun di atas lahan sekitar 40 are dan berada di kawasan permukiman penduduk, milik salah seorang pengusaha yang disinyalir berasal dari luar Bali.
Saat ini, pembangunan disebut telah hampir rampung.

Keberadaan kandang sapi di tengah permukiman memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi pencemaran lingkungan, munculnya bau tidak sedap, gangguan kesehatan, hingga persoalan drainase yang dikhawatirkan dapat memperparah risiko banjir saat musim hujan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bertindak objektif, transparan, dan tegas dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, sehingga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.( Roy)

Red:IGI COM