BULELENG ,infoglobalindonesia.com//— Bangunan warung ikan bakar dan penyengker yang berdiri di atas areal yang disebut sebagai Pelaba Pura Labuhan Aji, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang tengah menjadi bagian dari sengketa terkait penyertifikatan hak milik, akhirnya dibongkar dan dikembalikan seperti kondisi semula.

Pembongkaran dilakukan pada Minggu, 11 Oktober 2026, oleh pemilik warung bersama panitia pengempon Pura Labuhan Aji.

Proses tersebut disaksikan prajuru Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Temukus, serta aparat Kecamatan Banjar, Polsek Banjar dan pecalang.

Ketua Panitia Pengempon Pura Labuhan Aji, Made Mudita, mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan antara prajuru desa adat dan pihak panitia pengempon pura.

Menurut Mudita, pembangunan penyengker sebelumnya dilakukan atas inisiatif pribadi panitia pengempon, dengan tujuan menjaga agar areal yang diyakini sebagai pelaba pura tidak bercampur dengan bangunan warung ikan bakar Caluk.
“Pembangunan penyengker itu merupakan inisiatif pribadi panitia pengempon agar tanah pelaba pura tidak carub dengan bangunan warung ikan bakar Caluk,” ujar Made Mudita.

Sementara untuk bangunan warung ikan bakar, pembongkaran dilakukan oleh pemilik warung sesuai dengan surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani.

Made Mudita juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan prajuru desa adat. Bahkan, apabila keberadaan penyengker tersebut dinilai tidak diperlukan dan prajuru desa adat menghendaki pembongkarannya, pihak panitia pengempon menyatakan siap melaksanakan.
“Saya siap membongkar kalau memang ini dikehendaki oleh prajuru,” tegasnya.

Prajuru: Penyengker Dibangun Tanpa Paruman Desa Adat

Sementara itu, Klian Desa Adat Cempaga Putu Karya Dharma menjelaskan bahwa pembangunan penyengker tersebut sebelumnya tidak melalui mekanisme paruman desa adat.
Menurutnya, penyengker dibangun atas inisiatif pribadi sehingga keberadaannya justru berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah areal seluas sekitar 280 meter persegi yang menjadi objek persoalan dan tercatat sebagai hak milik perseorangan berada di luar kawasan pelaba pura.
“Karena statusnya masih dalam proses sengketa, maka penyengker dan bangunan warung tersebut wajib dibongkar,” kata Karya Dharma.

Pernyataan tersebut disampaikan Karya Dharma didampingi Ketua Sabha Desa Adat Cempaga Putu Pastika bersama jajaran prajuru desa adat.
Menurut Karya Dharma, langkah pembongkaran sekaligus dimaksudkan untuk menjaga agar persoalan status tanah tidak semakin berkembang dan memberikan ruang bagi proses penelusuran sejarah serta status tanah secara lebih objektif.

Selain pembongkaran bangunan warung ikan bakar Caluk dan penyengker, pada kesempatan yang sama juga dilakukan pembersihan areal pelaba pura dari aktivitas pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
“Ini juga untuk mengembalikan kesucian dan fungsi kawasan Pura Labuhan Aji,” tambahnya.

Pengamat Hukum: Histori Tanah Perlu Ditelusuri

Pengamat hukum sekaligus advokat Nyoman Mudita, SH, menilai persoalan status tanah Pelaba Pura Labuhan Aji perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan dokumen sertifikat yang ada, tetapi juga berdasarkan sejarah dan asal-usul tanah tersebut.

Menurutnya, apabila berdasarkan bukti-bukti dan histori tanah dapat dibuktikan bahwa areal tersebut merupakan Pelaba Pura, maka status kepemilikannya perlu dikaji kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa tanah yang secara adat maupun berdasarkan sejarahnya merupakan tanah pelaba pura atau tanah ayahan desa adat memiliki karakter dan fungsi khusus sehingga tidak serta-merta dapat diperlakukan seperti tanah hak milik perseorangan.
“Permasalahan hukumnya bisa dilanjutkan dengan menelusuri sejarah atau histori tanah Pelaba Pura tersebut. Kalau memang historinya, didukung data-data yang ada, menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah pelaba pura, maka status sertifikat yang terbit perlu dikaji dan dapat ditempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nyoman Mudita.

Ia menekankan, proses pembuktian harus dilakukan secara hati-hati dengan melihat dokumen pertanahan, bukti adat, sejarah penguasaan tanah, serta keterangan para pihak yang berkepentingan.

Menjaga Kesucian Pura dan Mengedepankan Proses Hukum

Pembongkaran bangunan dan pembersihan kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan kondisi areal Pelaba Pura Labuhan Aji sembari menunggu penyelesaian persoalan status tanah melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan dialog, bukti serta proses hukum dan adat yang berlaku.

Persoalan tanah Pelaba Pura Labuhan Aji kini tidak hanya menyangkut aspek fisik bangunan, tetapi juga menyentuh persoalan sejarah, adat, fungsi keagamaan, dan kepastian hukum atas status tanah. Karena itu, penelusuran secara transparan dan berdasarkan bukti menjadi penting agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. ( Roy)

Red: IGI COM