Buleleng, infoglobalindonesia.com //– Ketegangan di Desa Adat Banyuasri kembali mencuat setelah kelompok yang dikenal sebagai “kelompok 10” diduga mengingkari kesepakatan damai yang sebelumnya telah dicapai melalui proses mediasi.
Situasi ini memicu kekhawatiran akan terganggunya stabilitas sosial di tengah masyarakat adat.
Akar persoalan konflik ini disebut bermula dari ketidaksiapan pihak kelompok 10 menerima hasil pemilihan Klian Desa Adat Banyuasri pada tahun 2022. Dalam pemilihan tersebut, posisi klian dimenangkan oleh Mangku Nyoman Widiasa mengungguli calon dari kelompok 10 yang berinisial MDS.
Sejak saat itu, dinamika penolakan dan ketegangan disebut terus bergulir hingga berujung pada konflik berkepanjangan.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Buleleng, Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH.MH menyampaikan sikap tegas atas perkembangan tersebut. Ia menegaskan, FKDM telah menjalankan peran maksimal dalam memfasilitasi mediasi guna mengakhiri konflik yang terus berulang.
“Dalam mediasi yang difasilitasi FKDM, kelompok 10 telah menyatakan kesediaan melaksanakan upacara Guru Piduka bersama prajuru desa adat serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan krama desa.
Komitmen itu tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan secara tertulis,” tegasnya.
Namun demikian, ia menyayangkan keras jika komitmen tersebut justru dilanggar.
Menurutnya, pengingkaran terhadap kesepakatan damai bukan hanya mencederai proses mediasi, tetapi juga berpotensi memperdalam konflik dan merusak harmoni sosial yang selama ini dijaga.
Lebih jauh, Gede Remaja menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini sepenuhnya merupakan kewenangan Desa Adat Banyuasri sebagai entitas otonom dalam sistem hukum adat Bali. FKDM, kata dia, tidak akan melakukan intervensi lebih jauh.
“Penyelesaian harus dikembalikan ke mekanisme adat. Tidak perlu lagi ada campur tangan pihak luar.
FKDM bersama pemerintah daerah hanya akan melakukan pemantauan serta langkah pencegahan apabila situasi berkembang mengarah pada gangguan ketertiban umum,” ujarnya.
Terkait sanksi adat berupa kesepekang dan karonayang yang dijatuhkan kepada kelompok 10, Gede Remaja yang juga Rektor Universita Panji Sakti Singaraja ( Unipas) menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak dan kewenangan desa adat yang berlandaskan awig-awig.
“Kesepekang dan karonayang bukanlah bentuk pengusiran. Ini adalah sanksi sosial berupa pembatasan hak sebagai krama desa adat. Narasi ‘pengusiran’ yang berkembang di luar adalah interpretasi yang keliru,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pengusiran secara fisik bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta hukum nasional.
Sebaliknya, sanksi adat yang lahir dari kesepakatan krama dan tertuang dalam awig-awig tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum negara.
“Hukum adat seperti kesepekang dan karonayang adalah instrumen menjaga tatanan dan marwah desa adat. Ini penting untuk memastikan adat Bali tetap ajeg dan dihormati,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati mekanisme adat yang berlaku, demi terciptanya kembali harmoni dan ketertiban di Desa Adat Banyuasri.( Roy)
Reporter : Roy Astika
Redaktur : IGI COM







