
BULELENG, infoglobalindonesia.com // — Polemik tanah pelaba Pura Labuhan Aji, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Persoalan kepemilikan lahan seluas 280 meter persegi yang kini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nova Indriani tersebut bahkan telah mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum yang disebut telah meninjau lokasi.
Munculnya SHM atas nama Nova Indriani memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait proses dan riwayat kepemilikan tanah yang oleh Desa Adat Cempaga disebut sebagai bagian dari aset atau pelaba Pura Labuhan Aji.Polemik tersebut semakin menjadi perhatian setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Nova Indriani, warga asal Bandung yang dikenal sebagai penggiat sosial dan Spiritual , kemudian memilih memberikan klarifikasi secara langsung kepada Prajuru Desa Adat Cempaga selaku pengempon Pura Labuhan Aji.
Pertemuan berlangsung di Wantilan Pura Labuhan Aji, Rabu (7/10/2026), dan dihadiri Klian Desa Adat Cempaga Putu Karya Dharma, Ketua Sabha Desa Adat Cempaga sekaligus Ketua Bidang Aset Desa Adat Cempaga Putu Pastika, serta sejumlah prajuru desa adat.
Sebelum menyampaikan klarifikasi, Nova Indriani terlebih dahulu melakukan persembahyangan di Pura Labuhan Aji.
Dalam pertemuan tersebut, Nova mengaku terkejut setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penyerobotan tanah pelaba Pura yang kemudian ramai diberitakan dan menjadi perbincangan di media sosial.”Saya sangat terkejut dengan pemberitaan yang viral. Karena itu saya merasa perlu datang langsung ke desa adat untuk memberikan klarifikasi,” ujar Nova.
Menurut Nova, tanah seluas 280 meter persegi tersebut dibelinya melalui proses jual beli yang menurutnya telah dilakukan secara administratif dan legal.Ia menyebut transaksi dilakukan di hadapan Notaris Triani dengan dasar sertifikat hak milik atas nama Ketut Bagus Adi Saputra, warga Desa Bugbug, Karangasem.
Sebelum melakukan transaksi, Nova mengaku telah melakukan pengecekan terhadap status sertifikat dan data spasial atau layer lokasi tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng.”Dari pengecekan yang saya lakukan, saya mendapatkan informasi bahwa tanah yang akan saya beli merupakan tanah permukiman dan berada di luar areal pelaba Pura Labuhan Aji,” jelasnya.
Atas dasar informasi tersebut, proses jual beli kemudian dilanjutkan di hadapan notaris. Nova juga menyebut batas-batas tanah ditunjukkan oleh seseorang bernama Komang Suberata.”Saya tidak pernah mengetahui persoalan yang ada di belakang tanah tersebut sebelum membeli. Tanah yang saya beli sebelumnya merupakan milik Ketut Bagus Adi Saputra. Kalau kemudian ternyata tanah ini disebut sebagai tanah pelaba Pura, saya juga merasa menjadi korban,” tegasnya.
Nova berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan serta memberikan kejelasan mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Saya berharap persoalan ini bisa diluruskan dan dibuat terang. Kalau memang ada persoalan dalam prosesnya, saya juga ingin tahu karena saya merasa menjadi korban,” katanya.
Desa Adat: Jangan Persoalkan Nova, Telusuri Riwayat Tanah
Sementara itu, Ketua Sabha Desa Adat Cempaga sekaligus Ketua Bidang Aset Desa Adat Cempaga Putu Pastika mengatakan, pihak desa adat tidak mempersoalkan Nova Indriani sebagai pembeli terakhir tanah tersebut.
Menurutnya, yang menjadi persoalan utama adalah munculnya sertifikat hak milik atas tanah yang selama ini dipersoalkan sebagai bagian dari pelaba Pura Labuhan Aji.
Putu Pastika menyebut, berdasarkan dokumen dan riwayat yang diketahui pihak desa adat, pada 1998 telah terdapat sertifikat yang berkaitan dengan kawasan tersebut atas nama Desa Adat Temukus. Selanjutnya, menurut penelusuran pihaknya, kembali muncul sertifikat pada 2019 atas nama Ketut Bagus Adi Saputra, sebelum tanah tersebut kemudian dibeli Nova Indriani pada 2025.
“Kami tidak ada masalah dengan Nova Indriani. Kami justru ingin persoalan ini dibuka secara terang. Kalau memang ada proses yang tidak sesuai, siapa yang bertanggung jawab harus diketahui,” kata Putu Pastika.
Ia menduga terdapat persoalan dalam proses administrasi dan pertanahan yang perlu ditelusuri lebih jauh. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
“Desa adat dan Nova Indriani jangan sampai menjadi korban. Kami akan tetap berjuang mempertahankan dan mengembalikan aset duwen Pura serta meminta agar seluruh prosesnya dibuka secara transparan,” tegasnya.
Prajuru Desa Adat Minta Persoalan Diusut Terang
Senada dengan itu, Klian Desa Adat Cempaga Putu Karya Dharma mengatakan pihaknya tidak ingin langsung menyalahkan Nova Indriani.
Menurutnya, pembeli terakhir belum tentu mengetahui secara menyeluruh sejarah dan status tanah yang dibelinya.
“Kami tidak menyalahkan Nova Indriani karena bisa saja beliau tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Yang kami pertanyakan adalah bagaimana tanah yang menurut kami merupakan bagian dari pelaba Pura bisa kemudian menjadi hak milik,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan data spasial atau data layer pertanahan yang menjadi salah satu dasar dalam proses transaksi.
“Kami akan terus menelusuri persoalan ini. Nanti akan terlihat secara terang bagaimana prosesnya dan siapa saja yang terlibat,” kata Putu Karya Dharma.
Polemik ini kini tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan seluas 280 meter persegi, tetapi juga menyentuh persoalan sejarah, administrasi pertanahan, aset keagamaan dan hak-hak Desa Adat.
Pihak Desa Adat Cempaga berharap seluruh dokumen, riwayat sertifikat, proses jual beli, serta data pertanahan dapat diperiksa secara transparan oleh instansi yang berwenang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Sementara itu, lahan seluas 280 meter persegi tersebut saat ini digunakan sebagai lokasi Warung Ikan Bakar Caluk. Atas permintaan Nova Indriani selaku pemegang SHM, bangunan tersebut diminta untuk segera dikosongkan dan direncanakan dibongkar pada Minggu (11/10/2026).
Persoalan tanah Pelaba Pura Labuhan Aji dengan demikian masih bergulir. Klarifikasi dari Nova Indriani dan sikap Desa Adat Cempaga menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan pemeriksaan dokumen dan proses hukum secara menyeluruh agar status serta riwayat tanah tersebut dapat diketahui secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.(Roy)
Red : IGI COM





