KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT, JAMBI — 5 November 2026 | infoglobalindonesia.com//

Perjuangan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Imam Hasan–Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dalam mempertahankan tanah leluhur memasuki babak baru.

Di tengah sengketa agraria yang telah berlangsung panjang dengan PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS), masyarakat adat mengambil sikap yang tidak biasa. Mereka menyatakan menolak tawaran dana hibah senilai Rp22 miliar dan memilih mempertahankan tanah ulayat yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.

Perkembangan terbaru datang dari pemerintah pusat.

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengirimkan surat tertanggal 29 Oktober 2026 kepada Direktur Utama PT Dasa Anugrah Sejati dengan Nomor PDK.2-HA.01.03-489, serta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Nomor PDK.2-HA.01.03-493.

Surat tersebut diterbitkan menyusul pengaduan yang disampaikan Kuasa/Pengurus Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Imam Hasan–Desa Badang, Dedi Ariyanto, terkait dugaan persoalan hak masyarakat adat, konflik agraria dan dugaan pelanggaran HAM.

Rp22 Miliar Ditolak, Tanah Leluhur Tak Bisa Ditukar

Bagi masyarakat adat Desa Badang, persoalan yang mereka hadapi bukan semata soal nilai ekonomi.

Mereka mengklaim memiliki hak atas tanah ulayat seluas kurang lebih 2.963 hektare, yang menurut mereka telah dikuasai dan diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, tawaran dana sekitar Rp22 miliar dinilai tidak menyelesaikan persoalan mendasar.

Jika dana tersebut dibagi kepada sembilan desa yang disebut terlibat, nilainya sekitar Rp2,44 miliar per desa.

Namun masyarakat adat memilih mengatakan tidak.

Bagi mereka, tanah leluhur bukan komoditas yang dapat dihitung hanya berdasarkan nilai rupiah.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar uang. Ini menyangkut tanah leluhur, identitas, sejarah dan ruang hidup masyarakat adat,” demikian sikap yang disampaikan dalam dokumen pengaduan mereka.

Meminta Negara Memeriksa Kembali Riwayat Penguasaan Tanah

Dalam pengaduannya, masyarakat adat juga mempersoalkan sejarah penguasaan lahan yang mereka klaim mulai berubah sejak terbitnya dokumen pelepasan kawasan hutan pada 1990.

Mereka mempertanyakan proses penguasaan dan penerbitan hak atas tanah yang kemudian menjadi bagian dari pengelolaan perkebunan PT DAS.

Masyarakat adat meminta pemerintah membuka kembali seluruh dokumen dan proses administrasi pertanahan, termasuk memastikan apakah hak-hak masyarakat adat telah diperhitungkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses tersebut.

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena masyarakat juga mengungkap dugaan adanya kawasan makam leluhur yang berada di wilayah konflik dan disebut telah berubah fungsi menjadi area perkebunan.

Tuduhan tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi lapangan dan pembuktian melalui proses hukum.

Tak Hanya Tanah, Persoalan Lingkungan Ikut Dipersoalkan

Masyarakat adat juga mempersoalkan dugaan aktivitas perkebunan di sekitar sempadan sungai dan kawasan yang mereka nilai memiliki fungsi ekologis penting.

Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi lingkungan, termasuk batas sempadan sungai, kawasan konservasi, penggunaan bahan kimia serta kepatuhan terhadap ketentuan perkebunan berkelanjutan.

Karena itu, mereka meminta persoalan PT DAS tidak hanya dilihat dari perspektif investasi dan pertanahan, tetapi juga dari aspek HAM, lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat adat.

Surat Ditjen HAM Jadi Babak Baru

Surat Ditjen HAM kepada PT DAS dan Kantor Pertanahan menjadi perhatian penting bagi masyarakat.

Mereka berharap surat tersebut tidak berhenti sebagai permintaan klarifikasi administratif, tetapi menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih komprehensif terhadap seluruh persoalan yang mereka adukan.

Dalam suratnya, Ditjen HAM mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap HAM dalam aktivitas usaha serta tanggung jawab perusahaan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM.

Prinsip tersebut sejalan dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, yang menempatkan penghormatan HAM sebagai bagian penting dari aktivitas dunia usaha.

Sementara itu, masyarakat juga berharap Kantor Pertanahan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai riwayat dan dasar hukum penguasaan serta pemberian hak atas tanah di wilayah yang disengketakan.

Masyarakat Adat: Kami Tidak Menolak Investasi, Kami Menolak Kehilangan Hak

Perjuangan masyarakat Desa Badang pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar:

Apakah pembangunan dan investasi harus selalu dibayar dengan hilangnya hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka?

Masyarakat adat menegaskan bahwa mereka tidak sedang memusuhi pembangunan maupun investasi.

Yang mereka persoalkan adalah ketika investasi, menurut klaim mereka, masuk ke ruang yang sejak turun-temurun mereka anggap sebagai tanah ulayat.

Karena itu, mereka meminta pemerintah menghadirkan penyelesaian yang adil, transparan dan berdasarkan bukti hukum.

Didampingi Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masyarakat adat Imam Hasan–Desa Badang kini terus memperkuat perjuangan mereka.

Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dan kementerian/lembaga terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Bagi masyarakat Desa Badang, Rp22 miliar mungkin memiliki nilai besar. Tetapi tanah leluhur memiliki nilai yang jauh lebih besar karena di sanalah sejarah, identitas dan masa depan generasi mereka dipertaruhkan.

Kini bola berada di tangan pemerintah, PT DAS dan otoritas pertanahan.

Masyarakat menunggu satu hal: keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, dan penyelesaian yang benar-benar memberikan keadilan.

Arifin