SINGARAJA, BALI ,infoglobalindonesia.com //— Persoalan tanah yang disebut sebagai pelaba Pura Labuhan Aji kembali menjadi perhatian tokoh dan krama adat Desa Sidetapa. Mereka menegaskan, tanah yang secara turun-temurun berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas keagamaan Pura Labuhan Aji harus dikembalikan dan ditegaskan kembali peruntukannya sebagai tanah pelaba pura.
Pernyataan tersebut disampaikan Jro Putu Tampiasa, Pemangku Dadia Pasek Dasar, Desa Sidetapa, bersama Wayan Wirayasa, tokoh senior, Humas Desa Adat sekaligus anggota Saba Desa Adat Sidetapa.
Menurut Jro Putu Tampiasa, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut aset atau persoalan pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan kesucian pura dan keberlanjutan tradisi keagamaan masyarakat Hindu Bali.
“Tanah pelaba Pura Labuhan Aji harus dikembalikan lagi menjadi tanah pelaba pura. Desa Sidetapa merupakan salah satu penyiwi Pura Labuhan Aji yang secara turun-temurun menggunakan kawasan tersebut sebagai tempat melasti. Karena itu, kami merasa memiliki kewajiban moral untuk ikut berjuang dan mengawal agar persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang berpihak pada kesucian pura,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pura Labuhan Aji merupakan pura yang diempon oleh Desa Adat Cempaga, namun keberadaannya juga memiliki hubungan spiritual dengan desa-desa yang menjadi penyiwi, termasuk Desa Sidetapa.
Karena itu, menurutnya, perjuangan mempertahankan kesucian dan keberadaan tanah yang berkaitan dengan pura tidak seharusnya hanya menjadi tanggung jawab satu desa adat.
“Sudah sepantasnya kita bersama-sama berjuang untuk mendudukkan kembali persoalan ini pada tempatnya, terutama karena objek yang dimaksud merupakan bagian dari kawasan yang memiliki hubungan dengan penyiwian kami,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wayan Wirayasa menilai persoalan tersebut perlu dikawal secara bersama-sama dengan tetap mengedepankan adat, aturan, musyawarah dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pura dalam kehidupan masyarakat Hindu Bali bukan sekadar bangunan fisik. Pura merupakan pusat orientasi spiritual dan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Bali sejak masa lampau hingga sekarang.
“Kesucian pura harus menjadi landasan utama. Kalau ada persoalan mengenai tanah atau aset yang berkaitan dengan pura, tentu harus diselesaikan secara terang, terbuka dan sesuai dengan aturan serta kesepakatan adat,” kata Wirayasa.
Ia menyebut, adanya dugaan pengalihan atau perubahan penguasaan terhadap aset yang dikaitkan dengan Pura Labuhan Aji telah menimbulkan keresahan di kalangan sejumlah tokoh dan krama penyungsung.
Namun demikian, Wirayasa menegaskan bahwa perjuangan tersebut harus dilakukan secara tertib, bermartabat dan berdasarkan data serta aturan, bukan dengan tindakan yang justru dapat memperkeruh keadaan.
“Yang kita perjuangkan adalah kesucian pura dan hak masyarakat adat. Karena itu, mari kita kawal bersama dengan kepala dingin, tetapi tetap teguh dalam prinsip,” tegasnya.
Tekad Krama Sidetapa
Sikap Desa Sidetapa, lanjutnya, juga telah mengemuka dalam Paruman Suci Buda Kliwon Sinta. Dalam forum tersebut, krama disebut telah menyatakan tekad untuk ikut mengawal persoalan Pura Labuhan Aji dengan semangat tindih dan wirang.
Bagi krama Sidetapa, keberadaan Pura Labuhan Aji tidak dapat dipisahkan dari perjalanan tradisi keagamaan masyarakat. Aktivitas melasti yang telah dilakukan secara turun-temurun menjadi salah satu pengikat hubungan spiritual tersebut.
Karena itu, mereka berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama mencari jalan keluar yang adil, transparan dan tidak mengabaikan nilai-nilai kesucian pura.
Mereka juga mengingatkan pentingnya menjadikan ketentuan mengenai kesucian pura dan kawasan di sekitarnya sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan persoalan tersebut, termasuk ketentuan yang dirujuk dalam Keputusan PHDI Pusat Nomor 11/L/PHDP/1994 tertanggal 25 Januari 1994 mengenai radius kesucian pura.
“Jangan sampai persoalan tanah membuat kita lupa bahwa ada nilai kesucian yang jauh lebih besar. Pura adalah warisan spiritual yang harus kita jaga bersama. Karena itu, kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur adat, musyawarah dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Bagi masyarakat Sidetapa, perjuangan ini bukan sekadar tentang sebidang tanah. Ini adalah tentang menjaga hubungan spiritual, menghormati warisan leluhur, serta memastikan kesucian Pura Labuhan Aji tetap terjaga bagi generasi yang akan datang. ( Roy)







