INFO GLOBAL ,TEBO – LingkarIstana.com //— Jaringan kabel internet (WiFi) di Lampungan, Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, dikeluhkan warga. Kabel dinilai semrawut, menumpang tidak beraturan di tiang PLN, diduga beroperasi tanpa izin resmi, dan dikelola oknum berinisial Tri.

Jaringan WiFi rumahan tersebut diduga tidak mengantongi izin operasional atau lisensi ISP yang sah. Selain berpotensi melanggar regulasi telekomunikasi dan perpajakan daerah, kabel yang semrawut di tiang listrik juga dinilai membahayakan keselamatan warga.

Awak media sudah menyampaikan persoalan ini kepada salah satu Kabid Satpol PP Tebo dan mendesak Satpol PP, Diskominfo, dan PLN segera turun tangan melakukan penertiban.
“Kami minta Satpol PP Tebo cepat tanggap, cek langsung ke lokasi. Kabelnya semrawut dan diduga tidak ada izinnya. Jangan sampai membahayakan warga atau dibiarkan beroperasi bebas tanpa aturan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (8/11/2026).

Warga berharap aparat penegak Perda segera melakukan peninjauan lapangan dan penertiban demi ketertiban umum, keindahan lingkungan, dan kepastian hukum usaha di Tebo.

Komentar Direktur InfoGlobalIndonesia.com, Hafit S.Pd

Direktur InfoGlobalIndonesia.com, Hafit S.Pd, mendukung penuh pemberitaan LingkarIstana.com dan menegaskan kasus ini bukan sekadar kabel tidak rapi, tapi dugaan pelanggaran berlapis.

1. Wajib Izin ISP:
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 11 ayat (1), setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari Pemerintah. Pasal 8 menegaskan penyelenggara harus berbadan hukum, bukan perorangan. Pasal 47 mengancam pidana bagi penyelenggara tanpa izin, yakni penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta. Aturan teknisnya diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.

2. Dilarang Asal Numpang Tiang PLN:
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat (2) dan (3), pemanfaatan jaringan listrik untuk telekomunikasi wajib mendapat persetujuan pemegang izin. Pasal 47 melarang mengganggu instalasi ketenagalistrikan. Teknisnya diatur Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2013 tentang izin pemanfaatan jaringan listrik untuk telekomunikasi, dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang jarak aman jaringan listrik.
“Tiang PLN itu aset negara, bukan tiang gratisan. Harus ada izin PLN, perjanjian, dan standar jarak aman. Jangan tunggu ada korban baru ditertibkan,” tegas Hafit S.Pd.

3. Wajib Taat Perda:
Pemasangan jaringan di fasilitas umum juga harus mengantongi izin daerah dan tidak melanggar Perda Trantibum. Satpol PP, Diskominfo, dan PLN diminta verifikasi bersama: izin ISP, izin numpang tiang, izin penempatan jaringan, dan kewajiban pajak/retribusi.

Hafit S.Pd mendesak Satpol PP segera cek lokasi, Diskominfo verifikasi legalitas ke Komdigi, PLN tertibkan kabel tanpa perjanjian, dan APH menindaklanjuti jika ada unsur pidana.
“Kami tidak anti internet masuk desa. Tapi harus legal, aman, dan bayar kewajiban negara. Kalau yang ilegal dibiarkan, yang legal dan masyarakat yang dirugikan,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak yang diduga mengelola jaringan belum berhasil dikonfirmasi. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red).

REDUKTUR: IGI COM
Sumber : (Tim / Lingkar Istana)