
SINGARAJA, infoglobalindonesia.com // — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mendorong mahasiswa untuk tidak sekadar menjadi pemilih pada Pemilu 2029, tetapi juga mengambil peran sebagai generasi muda yang memahami, mengawal, dan ikut memperkuat kualitas demokrasi.
Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pendidikan Demokrasi bersama organisasi kemahasiswaan intra kampus di Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Singaraja, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Seminar FHIS Undiksha itu dihadiri Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, serta Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Putu Arya Suarnata, yang sekaligus menjadi pemateri.
Putu Arya menegaskan, mahasiswa memiliki posisi strategis dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat. Sebagai kelompok intelektual muda, mahasiswa tidak hanya dituntut memahami hak politiknya, tetapi juga diharapkan mampu menyebarluaskan pengetahuan kepemiluan kepada lingkungan kampus dan masyarakat.
Dalam paparannya, Putu Arya mengawali dengan menjelaskan dasar hukum dan pengertian pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ia juga menjelaskan posisi KPU sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pemilu, termasuk menjalankan fungsi sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat.
Belajar dari Pengalaman Pemilu 2024
Menariknya, sosialisasi tidak berhenti pada pemaparan materi. Sejumlah mahasiswa diberi kesempatan menceritakan pengalaman mereka ketika menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.
Dari pengalaman tersebut, muncul sejumlah catatan. Mahasiswa mengaku sempat mengalami kebingungan karena banyaknya calon yang harus dipilih, terlebih surat suara tidak dilengkapi foto calon. Edukasi mengenai tata cara memberikan suara di tempat pemungutan suara juga dinilai masih perlu diperkuat.
Pengalaman itu kemudian menjadi bahan refleksi bahwa pendidikan pemilih tidak cukup dilakukan menjelang hari pemungutan suara.
Edukasi demokrasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat, khususnya pemilih muda, memiliki pengetahuan yang memadai sebelum menentukan pilihan.
Pemilih cerdas bukan sekadar datang ke TPS, tetapi memahami haknya, mengenali pilihan politiknya, dan menggunakan suara secara sadar serta bertanggung jawab.
Putu Arya selanjutnya menjelaskan tiga unsur penting dalam pemilu, yakni peserta pemilu, pemilih, dan penyelenggara pemilu. Ketiganya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas.
Generasi Muda Jangan Hanya Jadi Penonton
Dalam menghadapi Pemilu 2029, KPU Buleleng melihat peningkatan partisipasi pemilih muda dan pemilih pemula sebagai salah satu tantangan sekaligus peluang.
Generasi muda dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan dalam membangun demokrasi yang sehat. Mahasiswa tidak hanya dapat menggunakan hak pilihnya, tetapi juga mengambil peran sebagai penggerak edukasi pemilu di kampus, komunitas, maupun lingkungan sosial.
Bahkan, mahasiswa dapat berkontribusi sebagai bagian dari duta sosialisasi pemilu dengan menyebarkan informasi kepemiluan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan di FHIS Undiksha tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Para mahasiswa secara aktif menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta pengalaman mereka mengenai demokrasi dan kepemiluan.
Melalui pendidikan demokrasi yang dilakukan secara berkelanjutan, KPU Kabupaten Buleleng berharap lahir generasi pemilih yang tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru, memahami proses demokrasi, serta mampu menentukan pilihan secara rasional dan bertanggung jawab.
Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga oleh kualitas pemilihnya.
Pemilu 2029 bukan sekadar momentum mencoblos, tetapi kesempatan bagi generasi muda untuk ikut menentukan arah masa depan Indonesia. (Roy)
Red : IGI COM





