Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Turun Tangan
TEBO, Infoglobalinsonesia.com , //– Dugaan penyerobotan tanah oleh inisial (Gtm) di Desa Sungai Bengkal, Kecamatan Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, mencuat setelah adanya laporan dari warga setempat kepada DPD Rampas Setia 08 Berdaulat. Ketua DPD, M. Husni, didampingi Ketua Harian, Hafit, S.Pd., Kepala Bidang Satgas, Ariyanto, serta sejumlah anggota lainnya langsung bergerak ke lokasi untuk menemui warga dan melakukan mediasi pada 26 Desember 2024.
Laporan warga yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Zul, Ketua Lembaga Adat, serta Imam Masjid (yang juga korban), mengungkap bahwa Goltom diduga telah menguasai tanah seluas hampir 500 hektar yang kini menjadi kebun sawit berusia sekitar 12 tahun. Tanah tersebut sebelumnya merupakan HPL milik warga yang telah ditanami berbagai tanaman oleh Kelompok Tani Sawit Madu Bengkal (SMB).
//Namun, dalam perkembangannya, Goltom, mulai membuka lahan sekitar 200 hektar dengan dalih pembelian tanah dari warga setempat. Selanjutnya, lahan tersebut diperluas hingga mencapai lebih dari 400 hektar tanpa persetujuan warga, yang membuat warga geram. Bahkan, tindakan seperti peracunan ternak warga dan pembatasan akses jalan juga dilaporkan, menambah keresahan masyarakat setempat.
Warga Desak Rampas Setia 08 Berdaulat untuk Bertindak Ketua Kelompok Tani, Zul, menyampaikan keluhannya kepada Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat. “Kami telah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten dan provinsi, tetapi belum ada solusi. Kami berharap Rampas Setia 08 Berdaulat dapat membantu memperjuangkan hak kami,” ujarnya.
Langkah Tegas DPD Rampas Setia 08 Berdaulat
Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat, M. Husni, menegaskan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak rakyat kecil sesuai visi dan misi organisasi. Langkah awal yang akan dilakukan meliputi:
1. Melayangkan surat resmi ke instansi terkait.
2. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tebo.
3. Memberikan somasi kepada Pelaku, hingga tiga kali.
Apabila langkah-langkah tersebut tidak membuahkan hasil, DPD Rampas Setia 08 Berdaulat akan melanjutkan kasus ini ke tingkat Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, hingga Kementerian terkait. “Kami tidak akan mundur dalam membela hak-hak warga yang dirampas. Pendampingan hukum yang kami miliki siap bekerja keras untuk memastikan tanah tersebut kembali ke tangan pemiliknya yang sah,” tegas M. Husni.
Laporan ini menyoroti pentingnya peran organisasi masyarakat dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan keadilan, terutama terkait konflik agraria yang kerap terjadi.
Sumber: Warga Desa Sungai Bengkal
Ditulis oleh: InfoglobalIndonesia.com






