
TEBO, INFO GLOBAL INDONESIA //– Jaringan kabel internet (WiFi) di wilayah Lampungan, Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, dikeluhkan warga. Jaringan yang diduga dikelola seseorang berinisial TR tersebut disorot karena kabel terlihat semrawut dan menumpang pada tiang PLN tanpa kejelasan persetujuan resmi. (10/11/2026).
Warga mempertanyakan legalitas usaha tersebut, termasuk izin penyelenggaraan jasa internet dan izin pemanfaatan tiang listrik. Kondisi kabel yang tidak tertata juga dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat.
Secara hukum, penyelenggaraan telekomunikasi wajib memenuhi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta perubahannya. Sementara pemanfaatan jaringan listrik untuk kepentingan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan Pasal 45 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Saat media mencoba menghubungi inisial ( TR) WAnya tidak ada respon, maka kami sebagai Dirut Media infoglobalindonesia.com mendesak Satpol PP Kabupaten Tebo, Diskominfo, PLN, dan Kapolsek VII Koto Ilir segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Jangan tutup mata! Tiang PLN bukan fasilitas bebas pakai. Periksa izin usaha internetnya, periksa persetujuan penggunaan tiangnya, dan tertibkan apabila terbukti melanggar aturan. Jangan menunggu ada korban akibat kabel yang tidak beraturan baru bertindak,” tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak usaha internet masuk desa, tetapi seluruh kegiatan usaha wajib legal, tertib, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola berinisial TR belum berhasil dikonfirmasi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( red)
REDUKTUR: IGI COM
SUMBER: dari media Lingkar Istana.







